DAFTAR Lengkap Kendaraan Tidak Boleh Pakai Pertalite di SPBU Indonesia

Indonesia secara resmi akan mengencangkan peraturan tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Satu kebijakan kuat yang langsung ditetapkan adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite untuk berbagai kendaraan roda dua dan empat di semua station pengisian bahanbakar milik Pertamina di tanah air.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar minyak (BBM) lebih terfokus pada yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh kendaraan dengan standar kelas menengah hingga atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa mobil yang memiliki ukuran mesin tertentu akan dilarang.

Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc serta sepeda motor berkapasitas engine 250 cc atau bahkan lebih tinggi dilarang untuk mengisinya dengan bahan bakar Pertalite kembali.

Siswa Kelas 4 SD dari Sleman Suffering Dari Luka Berat Karena Peledak Bahan Bakar, Inilah Urutan Kejadiannya

Kebijakan tersebut akan langsung dijalankan setelah Peraturan Presiden terbaru mendapat persetujuan.

Berikut ini merupakan daftar penuh kendaraan roda dua dan empat yang tak lagi boleh mengisi bahan bakar Pertalite di stasiun pengisian bensin dengan solar (SPBU):

Daftar Sepeda Motor yang Tidak Boleh Mengisi Pertalite di SPBU milik Pertamina:

Yamaha XMAX

Yamaha TMAX

Yamaha MT25, MT07, MT09

Yamaha R25

Honda Forza

Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin

Honda X-ADV

Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR

Suzuki Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL

Kawasaki KLX250, KX450

Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Berikut Adalah Kendaraan Yang Dapat Menggunakan Pertalite:

Toyota:

Agya 1.197cc

Calya 1.197cc

Raize 998cc & 1.198cc

Avanza 1.329cc

Daihatsu:

Ayla 998cc & 1.197cc

Sigra 998cc & 1.197cc

Rocky 998cc & 1.198cc

Sirion 1.329cc

Xenia 1.329cc

Honda:

Brio 1.199cc

Suzuki:

Ignis 1.197cc

S-Presso 998cc

Lainnya:

Kia Picanto dengan mesin 1.248 cc, Seltos berkapasitas mesin 1.353 cc

Wuling Formo S 1.206cc

Nissan Magnite 999cc, Kicks e-Power 1.198cc

Peugeot 2008 1.199cc

Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLB (1.332 cc), dan GLA 200

Volkswagen Polo berkapasitas mesin 1.197 cc, T-Cross dengan kapasitas mesin 999 cc, dan Tiguan sebesar 1.398 cc

Renault Kiger, Kwid, Triber (999 cc)

DFSK Super Cab dengan mesin diesel 1.300 cc

Audi Q3 1.395cc

Tata Ace EX2 702cc

Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?

Tindakan pengendalian ini dimaksudkan untuk memperkecil bebannya subsidi dari pemerintah yang sebelumnya diambil alih oleh mobil bermesin besar, yang menurut penilaian tak pantas menerima bahan bakar bersubsidi tersebut.

Pemerintah berupaya untuk mengonfirmasi bahwa Pertalite harus dikhususkan bagi kelompok masyarakat menengah hingga rendah serta kendaraan yang menggunakan mesin berukuran kecil.

Aturan resmi tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diharapkan akan dilaksanakan sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia pada paruh kedua tahun 2025 mendatang. (*)

Lebih baru Lebih lama