Indonesia secara resmi akan mengencangkan peraturan tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Satu kebijakan kuat yang langsung ditetapkan adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite untuk berbagai kendaraan roda dua dan empat di semua station pengisian bahanbakar milik Pertamina di tanah air.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar minyak (BBM) lebih terfokus pada yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh kendaraan dengan standar kelas menengah hingga atas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa mobil yang memiliki ukuran mesin tertentu akan dilarang.
Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc serta sepeda motor berkapasitas engine 250 cc atau bahkan lebih tinggi dilarang untuk mengisinya dengan bahan bakar Pertalite kembali.
Siswa Kelas 4 SD dari Sleman Suffering Dari Luka Berat Karena Peledak Bahan Bakar, Inilah Urutan Kejadiannya
Kebijakan tersebut akan langsung dijalankan setelah Peraturan Presiden terbaru mendapat persetujuan.
Berikut ini merupakan daftar penuh kendaraan roda dua dan empat yang tak lagi boleh mengisi bahan bakar Pertalite di stasiun pengisian bensin dengan solar (SPBU):
Daftar Sepeda Motor yang Tidak Boleh Mengisi Pertalite di SPBU milik Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25, MT07, MT09
Yamaha R25
Honda Forza
Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin
Honda X-ADV
Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL
Kawasaki KLX250, KX450
Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Berikut Adalah Kendaraan Yang Dapat Menggunakan Pertalite:
Toyota:
Agya 1.197cc
Calya 1.197cc
Raize 998cc & 1.198cc
Avanza 1.329cc
Daihatsu:
Ayla 998cc & 1.197cc
Sigra 998cc & 1.197cc
Rocky 998cc & 1.198cc
Sirion 1.329cc
Xenia 1.329cc
Honda:
Brio 1.199cc
Suzuki:
Ignis 1.197cc
S-Presso 998cc
Lainnya:
Kia Picanto dengan mesin 1.248 cc, Seltos berkapasitas mesin 1.353 cc
Wuling Formo S 1.206cc
Nissan Magnite 999cc, Kicks e-Power 1.198cc
Peugeot 2008 1.199cc
Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLB (1.332 cc), dan GLA 200
Volkswagen Polo berkapasitas mesin 1.197 cc, T-Cross dengan kapasitas mesin 999 cc, dan Tiguan sebesar 1.398 cc
Renault Kiger, Kwid, Triber (999 cc)
DFSK Super Cab dengan mesin diesel 1.300 cc
Audi Q3 1.395cc
Tata Ace EX2 702cc
Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?
Tindakan pengendalian ini dimaksudkan untuk memperkecil bebannya subsidi dari pemerintah yang sebelumnya diambil alih oleh mobil bermesin besar, yang menurut penilaian tak pantas menerima bahan bakar bersubsidi tersebut.
Pemerintah berupaya untuk mengonfirmasi bahwa Pertalite harus dikhususkan bagi kelompok masyarakat menengah hingga rendah serta kendaraan yang menggunakan mesin berukuran kecil.
Aturan resmi tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diharapkan akan dilaksanakan sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia pada paruh kedua tahun 2025 mendatang. (*)