
JAKARTA, - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi salah seorang dari Perwira Tinggi (Pati) yang di mutasi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Novi Helmy dipindahkan dari posisi sebagai Danjen Akademi TNI ke peran sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Perubahan tersebut tercantum dalam Keputusan Panglima TNI No. Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 tentang penarikan dari jabatan serta pemilihan kembali untuk posisi di lingkungan TNI.
Penjelasan mengenai perubahan posisi yang dihadapi oleh Novi Helmy untuk bertugas sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog.
"Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang sebelumnya menjabat sebagai Dansaptanjana Akmil telah dipindah ke posisi sebagai Staf Khusus Panglima TNI (untuk ditugaskan sebagai Direktur Utama Perum Bulog)," seperti disebutkan dalam informasi di situs web resmi militer tersebut pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Berikut adalah beberapa di antaranya, selain Novi Helmy, Panglima TNI juga mengadakan serangkaian perubahan dan penukaran posisi untuk sejumlah perwira tinggi (pati) yang berasal dari ketigamatra anggota TNI tersebut.
"Perputaran dan pindah tugas ini sudah diatur oleh Panglima TNI untuk 86 perwira tingkat lanjut (pangkat pati) yang terdiri atas 53 pati dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, 12 pati dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, serta 21 pati dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara," jelas Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mayjen Novi Helmy menarik perhatian dalam beberapa hari terakhir setelah dipilih menjadi Direktur Utama Bulog.
Sebab, penunjukkan tersebut terjadi ketika Novi Helmy masih bertugas aktif di TNI dan menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Kepala TNI juga sudah merespons tentang masalah itu. Dia menyatakan bahwa Novi Helmy berencana untuk mundur dari dinas militer.
"Ya tentu saja harus mundur. Akan ada pengunduran diri dari dinas aktif nantinya," ujar Agus Subiyanto pada hari Kamis (13/3/2025).
Menurut dia, tentara aktif yang menempati posisi di kementerian atau instansi lain di luar aturan seharusnya mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Sebagaimana sudah dikenali, peraturan terkait prajurit aktif yang menempati posisi sipil telah disebutkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Undang-undang Tentara Nasional Indonesia), lebih spesifik lagi di Pasal 47 bagian kedua.
Berdasarkan peraturan itu, prajurit aktif dibatasi untuk menempati hingga 10 posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari angkatan bersenjata.
10 posisi tersebut meliputi Kantor yang mengurusi koordinasi sektor urusan politik dan keselamatan nasional, pertahanan negara, serta sekretariat tentara presiden.
Selanjutnya adalah intelijen negara, badan keamanan, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, unit pencarian dan penyelamat nasional, biro narkotika nasional serta mahkamah agung.