THR ASN 2025 Cair Mulai Besok, Ini Rincian dan Besarannya

JAKARTA, – Pemerintah akan mengeluarkan tunjangan hari raya untuk aparatur sipil negara mulai Senin, 17 Maret 2025 atau esok hari. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

THR tahun ini disalurkan ke kurang lebih 9,4 juta penerima, meliputi pegawai negeri sipil di tingkat nasional dan lokal, tentara dari TNI, personel dari Polri, hakim, hingga pensiunannya mereka semua.

Rincian THR ASN 2025

Tunjangan Hari Raya untuk aparatur negara mencakup gaji dasar, tunjangan tambahan, serta bonus senilai 100% bagi pegawai negeri sipil di tingkat pusat, prajurit militer-polisi, dan hakim.

Bagi pegawai negeri sipil di daerah, jumlah tunjangan kerja disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap pemerintahan lokal. Sedangkan bagi para pensiunan, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya senilai dengan gaji pensiunnya perbulan.

Di samping THR, pemerintah berencana untuk mengeluarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Juni 2025, yang pas bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Tujuan dari penggajian ketiga belas ini adalah untuk mendukung ASN dalam pemenuhan biaya pendidikan putra dan putri mereka.

UkuranTHR dan Gaji Ke-13

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan batas tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan posisi mereka dan lama bekerja.

Kepala dan Anggota Lembaga non-Berstruktur

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Tingkat Elsenon serta Aparatur Sipil Negara Sebanding

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
  • Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

ASN Menurut Pendidikan dan Lama Bekerja

SD/SMP/Sederajat

  • Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.285.300
  • Gaji untuk masa kerja antara 10 hingga 20 tahun adalah sebesarRp 4.639.300
  • Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/D-1/Sederajat

  • Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesar Rp 5.347.400
  • Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500

D-2/D-3/Sederajat

  • Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Gaji untuk masa kerja antara 10 hingga 20 tahun adalah sebesar Rp 5.966.100.
  • Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

S1/D-4/Sederajat

  • Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun:Rp 7.160.500
  • Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800

S2/S3/Sederajat

  • Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 7.764.100
  • Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 8.357.500
  • Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Pegawai PPPK yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun mendapatkanTHR dan gaji ke-13 sesuai dengan persentase waktu bekerja mereka.
  • PPPK yang berkinerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran tahun 2025 tidak akan mendapatkanTHR.
  • PPPK yang berkinerja selama kurang dari satu bulan hingga tanggal 1 Juni 2025 tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Pihak pemerintahan menginginkan adanya kebijakan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji tambahan ketiga belas untuk membantu mereduce tekanan finansial pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memacu konsumsi pasar di depan hari raya tersebut.

Lebih baru Lebih lama