
, Jakarta - Pemerintah memulai proses pencairan dana tunjungan hari raya (صند THR ) untuk pegawai negeri esok hari, Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin.
Prabowo menyebut THR periode Lebaran Pada tahun 2025, kira-kira 9,4 juta orang akan menerima THR. "Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan dua pekan sebelum Idul Fitri dan proses pencairannya dimulai pada Senin, tanggal 17 Maret 2025," ujar Prabowo saat berbicara di Istana Merdeka pada hari Selasa, 11 Maret 2025, seperti yang diamati dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Beleid tersebut tidak hanya mencakup pengaturan untuk memberikan THR keagamaan, tapi juga termasuk pemberian gaji ke-13 kepada pegawai negeri. Gaji ke-13 ini direncanakan akan diberikan di awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah 11/2025, mereka yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 di masa Lebaran tahun 2025 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Calon PNS; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri); Hakim; Pejabat Negara; serta Pensiuhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, Pasal 9 dari aturan tersebut juga menguraikan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua dana, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
THR dan alokasi gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkarir di instansi pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, kepala lembaga penyiaran publik milik negara, serta staf bukan pegawai negeri sipil yang melayani di lembaga-lembaga penyiaran tersebut. Rincian komponennya mencakup upah dasar, uang saku keluarga, bantuan pangan, insentif posisi atau subsidi umum, serta bonus prestasi kerja. Setiap elemen ini dirancang sesuai dengan tingkat kedudukan, status dalam organisasi, lapisan hierarkis tugas, atau golongan pekerjaan mereka.
Pada saat yang sama, Dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkinerja di instansi lokal. Isinya mencakup upah dasar, subsidi keluarga, bantuan makanan, insentif posisi atau subsidi umum, serta pendapatan ekstra hingga batasan maksimal selama satu bulan bagi lembaga pemerintahan daerah yang menyediakan bonus ini.
Penyerahan pendapatan ekstra tersebut harus mempertimbangkan kesanggupan daerah dalam hal finansial dan mengikuti aturan yang berlaku. Bagian tentang Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan pangkat, posisi kerja, tingkatan pekerjaan, atau golongan seseorang.
Sekarang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara yang berkarir di kementerian atau lembaga pemerintahan pusat akan segera dicairkan. Dana pembayaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana senilai Rp 49,4 triliun guna membayar Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara pada musim Lebaran tahun 2025. "Saat ini, semua persyaratan untuk pembayaran aparatur sipil negara tingkat nasional sudah lengkap," ungkap Suahasil ketika memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian telah menetapkan anggaran sebesar Rp 17,7 triliun untuk kira-kira 2 juta pegawai negeri sipil (PNS) pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta petugas kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, dana senilai Rp 12,4 triliun disediakan bagi 3,6 juta penerima pensiun PNS. Di samping itu, alokasi anggaran sebanyak Rp 19,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan kepada para PNS yang bertugas di berbagai daerah.
Pada saat bersamaan, pihak berwenang telah mengatur anggaran dengan asal-usul dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Nantinya dari APBD pun masih terdapat alokasi untuk tunjangan peningkatan pendapatan yang mencapai kira-kira 16,5 triliun rupiah," jelas Suahasil.
Suahasil menyebut bahwa prosedur untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan untuk sumber pendanaan dari APBD dikendalikan melalui Peraturan Kepala Daerah. "Dengan demikian, semua kementerian dan lembaga dapat segera melakukan pembayaran," tambahnya.