
jakarta. - Banyaknya kementerian atau lembaga di mana prajurit aktif TNI dapat menjabat meningkat dari 15 menjadi 16.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Panja RUU TNI telah setuju bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dapat dipimpin oleh perwira yang masih bertugas secara aktif.
Dalam peraturan presiden serta dalam keterangannya, BNPP yang rentan dan memiliki batas wilayah ternyata melibatkan personel TNI untuk ditugaskan disana,” ungkap Hasanuddin ketika ditemui pada kesempatan rapat panitiaRUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).
Politikus dari PDIP tersebut menyatakan bahwa semula hanya terdapat sepuluh kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan Pasal UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Akan tetapi, terdapat penambahan lima kementerian/lembaga berdasarkan aturan dalam undang-undang tersebut.
RSUD Dr. Hasanuddin menyebut adanya penambahan sebuah institusi tambahan yang telah diresmikan oleh Panja RUU TNI, yaitu BNPP.
"Sekarang, sebanyak 16 kementerian/lembaga telah finalize. Yang lainnya perlu mengundurkan diri," jelas TB Hasanuddin.
Berikut adalah 16 departemen atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit berstatus aktif dari TNI:
1. Kementerian yang mengkoordinasikan urusan Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Lembaga Cyber dan Keamanan Nasional
6. Lembaga Pertahanan Nasional.
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Departemen Lautan dan Ikan
11. Lembaga Nasional untuk Menangani Bencana
12. Lembaga Nasional untuk Pencegahan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
16. BNPP. (ant/jos/jpnn)